QUO VADIS PENDIDIKANBANGSA ?
Dalam Undang-Undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa rakyat Indonesia berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan yang ada, tanpa keculai dan ada rasa diskriminasi. Hal ini merupakan wujud pengenjawantahan dari “mencerdaskan kehidupan bangsa”.Jika kita menilik dalam UU SISDIKNAS No.20 tahun 2003, pendidikan yang mencerdaskan ini adalah usaha sadar untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh segenap bangsa dengan spiritual, akhlak mulia serta ketrampilan yang “mampuni”, sehingga, bisa di harapkan “pendidikan” ini bisa melahirkan rakyat yang tidak hanya sekedar menambah angka pengangguran semata.
Kita semua bangga dan berharap penuh terhadap cita-cita mulia dari UU SISDIKNAS tersebut. Akan tetapi realitas dilapangan membuat kita menjerit histeris karena antara realita dengan idealitas cita-cita sangatlah bertolak belakang ,setidaknya. Pendidikan di Indonesia boleh dikatakan memasuki ruang “gelap”, bingung mencari format yang ideal untuk memutuskan problema yang mendera bangsa saat ini. “Kebingungan” ini tak sekedar di “atas kertas” melainkan juga bingung di relitasnya.Masalah-masalah “akut” terus menggerogoti tubuh pendidikan saat ini.
Persoalan tersebut antara lain, seperti yang baru saja terjadi, yakni ujian nasional. Dalam perturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, ujian merupakan sebuah aktivitas untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan / atau penyelesaian suatu satuan pendidikan. Dari definisi versi PP tersebut kemudian menjelma dengan adanya ujian nasional.Ujian nasional ini merupakan penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk acuan dalam pemetaan program, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Yang perlu kita pertanyakan , sebagai evaluasi untuk pemerintah, apakah dengan adanya UNAS tersebut mutu pendidikan bisa membaik kualitasnya serta betulkah pemerintah memperhatikn sarana dan prasarana bagi daerah yang hasilnya ujiannya “jeblok” ?. Karena kalau klita lihat, ujian nasional telah “bertiwi krama”, berubah menjadi system yang menakutkan bagi seluruh komponen pendidikan. Ujian nasional yang semula sebagai wujud pengakuan prestasi belajar berubah menjadi “hakim” yang “memvonis”dengan angka-angka. Sehingga dalam prosesnya banyak kecurangan seperti: pembocoran soal, memberikan jawaban, dan yang lainnya,. Hal ini sudah menjadi rahasia umum, mengapa hal ini terjadi? Karena ujian nasional adalah “algojo”!. Banyak kalangan satuan pendidikan yang belum siap mental, serta rasa malu yang negative telah berurat akar dalam jiwa mereka. Mereka menjadi malu jika anak buahnya banyak yang tidak lulus, apalagi dicap menjadi daerah yang terbelakang. Sehingga jalan yang di tempuh adalah menghalalkan segala cara asalkan stigma tersebut tak melekat di instasinya. Ironisnya, daerah yang banyak siswanya tidak lulus, tidak ada peningkatan mutu sarana maupun prasarananya untuk mengejar ketertinggalannya dan janji pemmerintah yang mengatakan bahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai pemetaan dan pemberian bantuan hanyalah sebatas retorika belaka.
Di sisi lain, jenjang pendidikan yang semakin hari semakin sulit diakses oleh masyarakat kelas menengah kebawah akibat karena semakin mahalnya biaya pendidikan.Pintar menjadi barang mahal di negeri ini. Mau pintar kok mahal ?. “jer basuki mawa bea” pepatah jawa mengatakan demikian.Ini benar. Akan tetapi kita harus melihat keaadan masyarakat bangsa ini , rakyat masih banyak yang hidup dalam kubangan kemiskinan dan mereka telah banyak mengeluarkan bea demi meraih “jer basuki”, jer kelangsungan hidup. Sedangkan pepatah ini dijadikan jargon untuk melegalkan kerakusan.
Banyaknya jenjang pendidikan, yang seolah-olah setiap usia ada sekolahnya, perlu dipertanyakan pula. Betulkah dengan banyaknya jenjang tersebut benar-benar bertujuan mncerdaskan bangsa ini?ataukah hanya semata mencari uang ?. dunia pendidikan bangsa dewasa ini telah mengalami pergeseran, institusi pendidikan berubah menjadi industri-industri dan pasar modal alias dijadikan lahan bisnis. .Privatisasi merupakan potret bahawa Negara ingin lepas tangan dari tanggung jawabnya. Maka janganlah heran jika ada kasus “jual beli” bangku, sumbangan “tetek bengek” lainnya.
Disamping mahalnya biaya pendidikan ternyata mutu pendidikan pun tak mengalami kemajuan yang berarti. Setiap tahun institusi pendidikan melahirkan para intelek baru tetapi mereka pun dilahirkan hanya menjadi penganggur saja dan tidak sanggup menciptakan atau setidaknya mengurangi problem bangsa ini..Saat terjun di tengah-tengah masyarkat mereka menjadi canggung alias menjadi manusia asing, merasa bahwa dirinya orang aneh ditengah-tengah hiruk pikuk masyarakat. Padahal di institusinya mereka juga diajarkan ilmu kemasyarakatan, apakah ini merupakan efek dari kesalahan kita yang menganggap sekolah hanyalah mencari angka-nagka dan selambar ijasah maupun gelar?
Kita harus memahami arti pendidikan. Kita perlu menengok filsafat dari pendidikan itu sendiri, sebetulnya pendidikan itu dimaksudkan untuk apa?.pendidikan bangsa ini harus segera diluruskan kembali yakni bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mempunyai jiwa ,rasa serta karsa yang handal sehingga jika mereka kembali hidup kembali ditengah masyarakat mereka tidak menjadi manusia asing.